Siapa Mukhrizal Arif, Saksi Yang Kembalikan Succes Fee Rp. 15 Juta Kepada JPU Terkait Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:02 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35). Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan. Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Di himpun dari berbagai sumber, Mukhrizal Arif di ketahui sebagai salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara. Ia merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang menjabat untuk kedua kalinya di organisasi tersebut.

Ia juga juga tercatat sebagai salah satu Caleg Partai Golkar yang bertarungi pemilihan legislative 2024 silam. Mukhrizal Arif bertarung di dapil I (kecamatan lima puluh) di ketahui kalah dalam perolehan suara. Selain sebagai Ketua KNPI Batu Bara, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian – Syafrizal pada pemilukada 2024 silam. Baharuddin – Syafrizal saat ini menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati 2024-2029. (Tim).

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu
Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat
Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-2 Rutin, Antisipasi Tindak Pidana 3C dan Kejahatan Jalanan
Pemkab Batu Bara Gelar Rapat Pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah
Polsek Indrapura gelar patroli malam, antisipasi balap liar, begal, dan tawuran
Polsek Medang Deras gelar patroli malam gabungan, antisipasi kejahatan dan tawuran di wilayahnya
Personil Pos Pam Sei Bejangkar tangani pohon tumbang, aliran lalu lintas kembali lancar

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:19 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:01 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:53 WIB