Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu . Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara setelah personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak warna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan shabu, serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui kasat narkoba Arifin Purba S.H.,M.H. menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengembangkan jaringan dari pelaku yang telah diamankan.

 

( Sumber kasat Narkoba/ humas Polres Batu Bara )

Berita Terkait

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:04 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:39 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:35 WIB

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:55 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simp Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 00:07 WIB

Respons Cepat Polsek Lima Puluh Amankan Pria yang Meresahkan Warga, Utamakan Penanganan Medis

Berita Terbaru