Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu . Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara setelah personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak warna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan shabu, serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui kasat narkoba Arifin Purba S.H.,M.H. menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengembangkan jaringan dari pelaku yang telah diamankan.

 

( Sumber kasat Narkoba/ humas Polres Batu Bara )

Berita Terkait

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:24 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 12 September 2026 - 08:13 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:02 WIB

Polsek Talawi Perkuat Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:53 WIB

Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Malam, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:44 WIB

Polsek Air Putih Patroli Pagi, Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:22 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta  82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Sabtu, 12 September 2026 - 07:15 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Keteraturan di Wilayah Hukumnya

Sabtu, 12 September 2026 - 07:06 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Uncategorized

Polsek Air Putih Patroli Pagi, Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 07:44 WIB