Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:19 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 13 Juni 2026 – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan tunggakan pajak PT Socfindo Simpang Gambus selama 115 tahun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA. Hal ini muncul seiring dengan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD Batu Bara untuk mengoptimalkan potensi PAD dari lahan perkebunan yang disebut sebagai kelebihan ukur seluas 660,59 hektare.

Sebelumnya, pada Kamis (11/06/2026), Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa lahan PT Socfindo yang dikuasai sejak tahun 1903 disebut belum memberikan kontribusi pajak selama sekitar 115 tahun dan meminta penundaan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Helmi Syam Damanik menilai pernyataan tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Ia menjelaskan bahwa konsep HGU secara resmi baru dikenal di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Sebelum UUPA berlaku, terdapat sistem penguasaan lahan pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, tidak dapat serta-merta dihitung sejak tahun 1903 menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya pada Sabtu (13/06/2026).

Helmi juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun, mengingat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan baru memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki kompetensi dalam memahami aturan hukum sebelum menyampaikan pernyataan.

“Pejabat publik tidak cukup hanya berani berbicara di depan mikrofon. Mereka harus mampu memberikan pencerahan dan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, bukan menyampaikan statemen yang kualitas argumentasi hukumnya dipertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai ketentuan hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

“Pernyataan kami bersifat temuan awal, bukan keputusan akhir. Kami akan menyerahkan data kepada instansi perpajakan untuk verifikasi secara hukum,” katanya. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H., menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan tersebut sesuai prosedur. Hingga saat ini, Bupati Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait dasar hukum dan data yang melandasi pernyataan tersebut.

Sumber: Ketua LBH Ferari Helmi Syam Damanik, S.H, M.H

Berita Terkait

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum
Lapas Sibolga Gelar Rangkaian Kegiatan Nyata Komitmen Pemasyarakatan Bersih – Tes Urine dan Razia Tidak Temukan Narkoba serta Handphone Ilegal
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”
Polres Batu Bara Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Hotel Sorake, Penyelidikan Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:19 WIB

Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:06 WIB

MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:06 WIB

Lapas Sibolga Gelar Rangkaian Kegiatan Nyata Komitmen Pemasyarakatan Bersih – Tes Urine dan Razia Tidak Temukan Narkoba serta Handphone Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 13:50 WIB

Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta

Jumat, 24 April 2026 - 05:46 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Senin, 20 April 2026 - 06:20 WIB

Polres Batu Bara Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Hotel Sorake, Penyelidikan Masih Berlangsung

Berita Terbaru