Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 25 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T,S.H,M.hum dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal pada hari Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan dengan inisial M.AB dan seorang laki-laki dengan inisial SA alias S. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh Kalapas Hamdi Hasibuan di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hamdi selaku pelapor menyatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ia melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah di akun Youtube bernama R PODCAST dengan judul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, dalam pembicaraan podcast tersebut terdapat klaim bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Selain itu, dalam podcast tersebut juga dinyatakan bahwa kematian tahanan Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh pemukulan dari tahanan lain di dalam lapas dan diduga disaksikan oleh petugas lapas. Bahkan, dalam konten tersebut juga terdapat panggilan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

AKP Masagus Zailani menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441 yang mengatur tentang kejahatan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami melakukan tindaklanjuti yang sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast tersebut. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Sampai saat ini, kedua terlapor telah menerima panggilan dan diharapkan untuk hadir di Mapolres Batu Bara untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua terlapor serta bukti-bukti lain yang terkumpul selama proses penyelidikan. (red)

Berita Terkait

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu, Tiga Pelaku sebagai penjual Diamankan
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Terduga Pengguna Narkoba, Sita Sabu 5,79 Gram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:24 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 12 September 2026 - 08:13 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:02 WIB

Polsek Talawi Perkuat Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:53 WIB

Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Malam, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:44 WIB

Polsek Air Putih Patroli Pagi, Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:22 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta  82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Sabtu, 12 September 2026 - 07:15 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Keteraturan di Wilayah Hukumnya

Sabtu, 12 September 2026 - 07:06 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Uncategorized

Polsek Air Putih Patroli Pagi, Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 07:44 WIB